HIMPUNAN MAHASISWA SARANG – TUBAN
(D’MAST)
SEKRETARIAT :JL.RAYA TUBAN NO.38 SENDANGMULYO SARANG
TELPON : 087833232331/085710319845
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SARANG-TUBAN (D’MAST)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya lembaga pendidikan tinggi adalah wadah untuk membentuk insan yang
merdeka lahir dan batin, penuh tanggung jawab, dan berani bertindak berdasarkan kebenaran
ilmiah sebagai menifestasi pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menyadari fungsinya,
Himpunan Mahasiswa Sarang- Tuban (D’MAST)
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA SARANG-TUBAN (D’MAST)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama : Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST)
Pasal 2
Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) di Deklarasikan pada hari Rabu tanggal 15 September 2010 dan disahkan oleh Bapak Drs.Akhsanuddin,MM selaku Camat Sarang
Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) bertempat di Pendopo Kecamatan Sarang
BAB II
IDENTITAS DAN STATUS
Pasal 4
Identitas : Himpunan Mahasiswa Sarang- Tuban (D’MAST) merupakan organisasi kemahasiswaan.
Pasal 5
Status : Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) merupakan organisasi yang berdiri sendiri.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) berasaskan kepada:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 7
Tujuan Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) adalah Menciptakan rasa persatuan dan tali persaudaraan antar mahasiswa sarang yang berada dituban untuk memberi kontribusi di kampung halaman sesuai dengan ilmu yang di ampu di Universitas.
BAB IV
PERWUJUDAN
Pasal 8
1. Membina Mahasiswa sarang Tuban menjadi insan yang bertanggung jawab pada diri sendiri dan lingkungananya
2. Mempererat tali persaudaran antar mahasisiwa sarang yang ada di tuban.
3. Memberikan kontribusi kepada masyarakat sarang sesuai ilmu yang kita ampu di universitas
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Seluruh mahasiswa sarang yang kuliah di Tuban dan telah mengilkuti perkuliyahan minimal 1 semester.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Musyawarah anggota sebagai pengambil keputusan tertinggi di himpunan.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 11
1. Iuran Anggota (Rp 5.000/Bulan)
2. Sumbangan Dana yang Sah dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan D’MAST.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
Lambang D’MAST berupa patung kuda yang berdiri diatas jangkar dan diapit oleh dua padi dan di ikat oleh tali serta bertuliskan nama D’MAST di bawahnya
Atribut D’MAST berupa bendera berwarna putih dengan gambar lambang D’MAST
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
Masa peralihan adalah masa akhir kepengurusan MPA, Badan Pengurus, sampai
dengan terbentuknya MPA, Badan Pengurus yang baru.
Pasal 14
Peralihan dilakukan dalam suatu musyawarah anggota.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pengesahannya diputuskan dalam musyawarah anggota.
BAB XII
PEMBUBARAN HIMPUNAN MAHASISWA SARANG-TUBAN (D’MAST)
Pasal 16
Pembubaran Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST)
diputuskan oleh musyawarah anggota.
BAB XIII
HAL LAIN-LAIN
Pasal 17
Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Sarang-Tuban (D’MAST) ditetapkan pertamakali pada tanggal 3 Oktober 2010 dalam Musyawarah Anggota di gedung MTs Sunan Bonang dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
HIMPUNAN MAHASISWA SARANG – TUBAN
(D’MAST)
SEKRETARIAT :JL.RAYA TUBAN NO.38 SENDANGMULYO SARANG
TELPON : 087833232331/085710319845
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SARANG-TUBAN (D’MAST)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban :
1. Anggota wajib menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta keputusan musyawarah anggota.
2. Anggota wajib memelihara nama baik himpunan.
3. Anggota wajib membayar iuran anggota.
4. Anggota berhak mengeluarkan pendapat.
5. Anggota berhak memilih dan dipilih.
Pasal 2
Keangotaan hilang jika :
Meninggal dunia., Dipecat dan Mengundurkan diri.
Pasal 3
Anggota yang melanggar AD/ART akan diberikan sanksi-sanksi, berupa:
Peringatan.Pemecatan.Sanksi-sanksi lain.
Pasal 4
1. Pemecatan, pengunduran diri, serta pemberian sanksi ditetapkan oleh Majelis Perwakilan
Anggota dan Badan Pengurus dalam suatu musyawarah yang mekanismenya diatur kemudian.
2. Sanksi yang telah ditetapkan, dieksekusi oleh Badan Pengurus.
BAB II
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 5
Segala keputusan yang diambil dalam Musyawarah Anggota bersifat mengikat bagi seluruh
anggota.
Pasal 6
Penyelenggaraan musyawarah anggota:
1. Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun kepengurusan diselenggarakan
musyawarah angota.
2. Musyawarah anggota harus diumumkan terlebih dahulu kepada seluruh anggota minimal 1
(satu) minggu sebelum musyawarah anggota diseleggarakan.
Pasal 7
Sahnya musyawarah anggota:
Musyawarah anggota pertama dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 25% +1 dari seluruh jumlah anggota.
Pasal 8
Musyawarah anggota dipimpin oleh ketua MPA.
Pasal 9
Keputusan musyawarah anggota dinyatakan sah jika diperoleh mufakat dari seluruh anggota yang
hadir.
Pasal 10
Jika pasal 9 tidak terpenuhi, keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB III
PENGURUSAN
Pasal 11
Hak dan kewajiban:
1. Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menaati AD dan ART serta keputusan musyawarah
anggota.
2. Menyusun serta melaksanakan program kerja himpunan selama masa
kepengurusan
3. Memberikan LPJ lisan dan tulisan dalam musyawarah anggota pada akhir masa
kepengurusan.
4.. Pada saat pelantikan pengurus baru, pengurus lama menyerahkan seluruh aset dan
kekayaan D’MAST kepada pengurus baru.
Pasal 12
Pembentukan pengurus:
1. Ketua himpunan dipilih oleh anggota dalam pemilihan umum.
2. Pengurus inti himpunan disahkan oleh musyawarah anggota.
3. Ketua menyusun personalia kepengurusan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diangkat
dan disahkan.
4. Pengurus himpunan dibentuk untuk masa kerja 1 (satu) tahun.
5. Persyaratan ketua himpunan:
· Anggota yang telah dilantik.
· Terpilih dalam pemilihan umum.
· Minimal semester lima
· Ketua himpunan memangku jabatan maksimal satu kali masa kepengurusan (jika diburtuhkan oleh para anggota maka dia berhak untuk menjabat satu kali masa jabatan kembali).
BAB IV
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
Pemeliharaan kekayaan himpunan dilakukan oleh pengurus dan dilaporkan setiap akhir masa
kepengurusan.
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 14
Lambang D’MAST berupa patung kuda berwarna biru yang berdiri diatas jangkar dan diapit oleh dua padi dan di ikat oleh tali yang berwarna kuning serta bertuliskan nama D’MAST di bawahnya.
Adapun makna dari atribut-atribut lambing D’MAST tersebut adalah:
· Kuda =karena kita menuntut ilmu di bumi Ronggolawe tuban maka sudah sepatutnya kita memakai gambar Kuda.
· Jangkar = karena sebagian besar penduduk Sarang adalah Nelayan
· Padi = melambangkn persatuan.
· Lima ikatan tali = lima dasar yang merupakan asas dari D’MAST.
· Warna Biru = lamabang persaudaraan
· Warna kuning = melambangkan Kemakmuran.
Atribut D’MAST berupa bendera berwarna putih dengan gambar lambang D’MAST
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Dewan pengurus dapat membentuk badan pekerja untuk merumuskan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dalam
musyawarah anggota.
BAB VII
PEMBUBARAN HIMPUNAN
Pasal 17
Pembubaran D’MAST dilakukan jika seluruh anggota yang hadir dalam Musyawarah
Anggota mufakat untuk membubarkan himpunan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART D’MAST akan diatur dalam ketetapan
dan keputusan Majelis Perwakilan Anggota.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga D’MAST ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2010 dalam Musyawarah Anggota di gedung MTs Sunan Bonang dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar